TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai Tupoksi Perbup Langkat No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai  tugas :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  4. Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  5. Melaksanakan pembinaan Pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  6. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  7. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan pengawasan dan evaluasi Kelembagaan Desa;
  8. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pendidikan dan pelatihan Pemerintahan Desa, Lembaga Desa serta Lembaga lainnya di Desa;
  9. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan keswadayaan dan gotong royong;
  10. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Perekonomian Desa;
  11. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  12. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  13. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan BUMDes, Usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  14. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan Pembenahan Lingkungan Pemukiman Desa;
  15. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan penggunaan dan pengkajian Teknologi Tepat Guna;
  16. merumuskan dan melaksanakan kebijakan memasyarakatkan dan pemberian bantuan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  17. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan pengawasan dan evaluasi administrasi Desa;
  18. melaksanakan kebijakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  19. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan pemberian bantuan Desa;
  20. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pemanfaatan kekayaan desa;
  21. merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pemanfaatan asset desa;
  22. menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  23. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati;
  24. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  5. Pelaksanaan fungsi   lain  yang  diberikan  oleh  Bupati  terkait  dengan  tugas  dan fungsinya

 

Sebagai penjabaran terhadap tugas pokok, maka lebih lanjut difungsikan sesuai bagan struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Kepala Dinas, berfungsi sebagaimana dalam Tupoksi tersebut diatas.
  2. Sekretariat mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan penyusunan program. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
  3. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  5. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris mempunyai rincian tugas :

  1. menyusun rencana Sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas;
  2. menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  3. mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  4. menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  5. mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  6. menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
  7. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya, dan;
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  9. mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  10. pembinaan administrasi dan rumah tangga;
  11. melakukan urusan ketatalaksanaan;
  12. menyiapkan bahan penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  13. menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Sekretariiat;
  14. menyiapkan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  15. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi, yaitu:

  1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas:
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai dasar penilaian kerja;
  3. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan dan Kepegawaian;
  4. melaksanakan kebijakan perencanaan kegiatan Dinas;
  5. menyiapkan dan menyusun Renstra, Renja dan Lakip;
  6. melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas;
  7. melaksanakan urusan perlengkapan dan invetaris barang serta kebutuhan rumah tangga Dinas;
  8. menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang-undangan dan Juklak teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan administrasi umum dan tata usaha;
  9. mengarsipkan dan memelihara dokumen administrasi dalam berbagai bentuk sesuai keperluannya;
  10. melakukan penerapan tata naskah dinas di lingkungan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  11. melaksanakan urusan surat menyurat, pengadaan dan tata kearsipan, pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Dinas;
  12. menyelenggarakan urusan ketatausahaan Kepegawaian meliputi pengumpulan data pegawai, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
  13. mengelola administrasi tentang kedudukan hak pegawai;
  14. menyusun daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai sekali setahun;
  15. melaksanakan pembinaan pengawasan dan penegakan disiplin serta penilaian terhadap bawahan;
  16. memberikan penilaian terhadap bawahan dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  17. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan;
  18. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai rincian tugas:
  2. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan rencana operasional Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. mendistribusikan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai dasar penilaian kerja;
  4. menyiapkan bahan-bahan untuk menyusun rencana keuangan dan anggaran serta analisis pelaksanaan anggaran;
  5. menghimpun, mengklasifikasi serta mengolah data dan bahan-bahan penyusunan anggaran;
  6. menyiapkan usulan pengelola anggaran program dan pembentukan panitia pengadaan barang/jasa;
  7. melaksanakan perencanaan program anggaran;
  8. melaksanakan urusan keuangan dan penyiapan analisa pelaksanaan anggaran serta menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
  9. menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk LKPJ;
  10. memberikan penilaian terhadap bawahan dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  11. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pekerjaan;
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas Pemberdayaan Kelembagaan Desa. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa mempunyai fungsi:
  2. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan Lembaga Desa dan Lembaga adat;
  3. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  4. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian Lembaga Desa;
  5. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi administrasi Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  6. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan peningkatan peran LKD;
  7. pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Melaksanakan kebijakan pembinaan Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  4. Melaksanakan kebijakan pengangkatan dan pemberhentian Lembaga Desa;
  5. Melaksanakan kebijakan pembinaan peningkatan Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  6. Melaksanakan kebijakan pembinaan adminstrasi Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  7. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan peningkatan peran LKD;
  8. Melaksanakan pembinaan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan Lembaga Desa dan Lembaga Adat;
  9. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  10. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa;
  11. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa membawahi, yaitu:

  1. Kepala Seksi Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Melaksanakan kebijakan peran serta masyarakat dan peran aktif lembaga desa serta lembaga etnis;
  4. Melaksankan kebijakan, peningkatan, keterampilan sumber daya manusia desa;
  5. Menyusun kebijakan penyelenggaraan gotong royong;
  6. Memfasilitasi masyarakat dalam membangun desa secara swadaya dan gotong royong;
  7. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa;
  8. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  9. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.

  

  1. Kepala Seksi Kelembagaan Desa dan Lembaga Adat mempunyai rincian tugas:
  2. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  4. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan peningkatan peran aktif LKD;
  5. Melaksanakan kebijakan pembinaan lembaga-lembaga adat dan perkumpulan adat lainnya;
  6. Melaksanakan kebijakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan kinerja LKD;
  7. Menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian LKD;
  8. Melaksanakan program orientasi LKD;
  9. Melaksanakan pendataan lembaga swadaya masyarakat desa;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga desa serta lembaga etnis;
  11. Melaksanakan lomba desa terbaik Kabupaten;
  12. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa;
  13. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  14. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  15. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemberdayaan perekonomian desa dan kelurahan dan pemberdayaan Usahan Ekonomi sektor informal, pemanfaatan program bantuan Usaha Ekonomi sebagai usaha bersama dan upaya penanggulangan pengenatasan kemiskinan. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa mempunyai fungsi:
  2. Pelaksanaan penyusunan kebijakan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa, usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  3. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan prasarana dan sarana Desa;
  4. Perumusan kebijakan pemanfaatan dan pelestarian Badan Usaha Milik Desa, Usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  5. Perumusan kebijakan prasarana dan sarana Desa;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan lembaga keuangan Desa;
  7. Pengkajian bersama dengan instansi terkait dalam rangka penataan, pemberian bantuan, pemanfaatan dan pelestarian program bantuan kepada desa, kelompok masyarakat dan anggota masyarakat;
  8. Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka penguatan, pemanfaatan lembaga keuangan mikro terhadap pelayanan usaha kecil sektor informal;
  9. Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam Revitalisasi Lumbung Desa, Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa;
  10. Perumusan kebijaksanaan dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan;
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan prasarana dan sarana desa;
  6. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemanfaatan dan pelestarian Badan Usaha Milik Desa, Usaha Ekonomi Desa dan Pasar Desa;
  7. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemanfaatan dan pelestarian prasarana dan sarana desa;
  8. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Bidang tugasnya;
  10. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa;
  11. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;

 

Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa membawahi, yaitu:

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan BUMDes dan Pasar Desa mempunyairincian tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Memfasilitasi pendirian BUMDes, UED dan pembentukan Pasar Desa;
  4. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan BUMDes, UED dan Pasar Desa;
  5. Melaksanakan kebijakan pemanfaatan dan pelestarian BUMDes, UED dan Pasar Desa;
  6. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa;
  7. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Seksi tugasnya;
  9. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;

 

  1. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Desa mempunyai rincian tugas:
  2. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  4. Melaksanakan kebijakan pembinaan dan pengembangan prasarana & sarana desa;
  5. Melaksanakan kebijakan pemanfaatan dan pelestarian prasarana & sarana desa;
  6. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Perekonomian Desa;
  7. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Sub Bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuaitugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dalam pemberdayaan potensi desa, TTG dan lingkungan pemukiman serta pengkajian Teknologi Tepat Guna sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman mempunyai fungsi:
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data Profil Desa;
  3. Perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan dan perencanaan pembangunan Desa;
  4. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pemanfaatan sumber pendapatan dan potensi Desa;
  5. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pembenahan lingkungan pemukiman desa;
  6. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  7. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pembenahan desa pantai;
  8. Pengkajian terhadap Teknologi Tepat Guna sesuai dengan kondisi lingkungan dan Kebutuhan masyarakat;
  9. Pembinaan, fasilitasi dan koordinasi dengan pihak ketiga dalam upaya pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam dan Teknologi Tepat Guna;
  10. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman mempunyai rincian tugas :

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data Profil Desa;
  4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan fasilitasi penyusunan dan perencanaan pembangunan Desa;
  5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan fasilitasi pemanfaatan sumber pendapatan dan potensi Desa;
  6. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembenahan lingkungan pemukiman Desa;
  7. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan fasilitasi pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  8. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembenahan desa pantai;
  9. Mempersiapkan bahan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman;
  10. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan skp setiap tahunnya;
  11. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Bidang tugasnya;
  12. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Potensi Desa & Lingkungan Pemukiman;
  13. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  14. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;

 

Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman membawahi, yaitu:

  1. Kepala Seksi Sumber Pendapatan Desa dan Potensi Desa mempunyairincian tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Melaksanakan kebijakan fasilitasi penyusunan data profil Desa;
  4. Melaksanakan kebijakan fasilitas penyusunan dan perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes);
  5. Melaksanakan kebijakan fasilitasi penciptaan ketahanan pangan masyarakat;
  6. Melaksanakan kebijakan fasilitasi pemanfaatan sumber pendapatan Desa;
  7. Melaksanakan kebijakan fasilitasi pemanfaatan potensi Desa;
  8. Memfasilitasi kerja sama desadengan pihak ketiga dalam upaya pemberdayaan sumber pendapatan dan potensi Desa;
  9. Melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pendapatan dan potensi desa;
  10. Melakukan pengolahan data profil Desa;
  11. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Potensi Desa & Lingkungan Pemukiman;
  12. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  13. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Seksi tugasnya;
  14. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  15. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.

 

  1. Kepala Seksi Pembenahan Lingkungan Pemukiman dan Teknologi Tepat Guna mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Melakukan inventarisasi rumah penduduk tidak layak huni;
  4. Memfasilitasi pembangunan/pemugaran, renovasi rumah di desa-desa pantai / desa kumuh yang tidak layak huni;
  5. Memfasilitasi pembangunan sarana air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman;
  6. Melakukan inventarisasi dan identifikasi teknologi tepat guna (Posyantek dan Wartekdes);
  7. Memfasilitasi pemanfaatan dan pengembangan Posyantek dan Wartekdes;
  8. Melaksanakan kebijakan kerja sama dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
  9. Menghimpun dan menyebarluaskan informasi tentang pemasyarakatan dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  10. Mengkaji teknologi tepat guna yang telah dilaksanakan dengan mengadakan gelar teknologi tepat guna;
  11. Memfasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga tentang penggunaan dan pemasaran teknologi tepat guna desa;
  12. Melaksanakan kebijakan pemberian bantuan TTG di desa;
  13. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman;
  14. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  15. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Seksi tugasnya;
  16. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;
  17. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.

 

  1. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas dalam pemberdayaan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
  2. Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan APBDes;
  3. Penyusunan, pengolahan database penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
  4. Peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dan BPD;
  5. Fasilitasi pelaksanaan program pembangunan desa;
  6. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
  7. Pembinaan dan fasilitasi pengangkatan/pemberhentian anggota BPD dan PAW anggota BPD;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai rincian tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan APBDes;
  3. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan Aparat Desa pada Pemerintahan Desa;
  4. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
  5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
  6. Merencanakan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak;
  7. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan database penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
  8. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan program pembangunan desa;
  10. Mempersiapkan dan menyusun Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemerintahan Desa.
  11. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  12. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Bidang tugasnya;
  13. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemerintahan Desa;
  14. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  15. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;

 

Bidang Pemerintahan Desa membawahi, yaitu:

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai rincian tugas:
  2. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  3. Mendistribusikan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  4. Menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
  5. Melaksanakan kebijakan pembinaan aparat pemerintahan desa;
  6. Melaksanakan kebijakan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  8. Melaksanakan kebijakan pembinaan penyusunan APBDes;
  9. Melaksanakan kebijakan pembinaan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDes;
  10. Melaksanakan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  11. Melaksanakan fasilitasi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa;
  12. Melaksanakan kebijakan pemberian bantuan dana pembangunan desa;
  13. Mengevaluasi dan memverifikasi SPJ yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan desa;
  14. Melaksanakan penetapan pedoman pemilihan anggota dan peranan BPD dalam penyelengaraan pemerintahan desa;
  15. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan BPD;
  16. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa;
  17. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  18. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Seksi tugasnya;
  19. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
  20. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.

 

 

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Kekayaan Desa mempunyai rincian tugas:
  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional bidang sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas sesuai tugas dan fungsinya sebagai dasar penilaian kinerja;
  3. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penggalian, pengelolaan dan pelestarian sumber-sumber kekayaan Desa;
  4. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam rangka pengelolaan dan pelestarian sumber-sumber Kekayaan Desa;
  5. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan Kekayaan Desa;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyusunan dan penyampaian pelaporan serta pertanggung jawaban pengelolaan Kekayaan Desa;
  7. Menyiapkan data dan bahan yang berkenaan dengan Seksi tugasnya dalam rangka penyusunan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pemerintahan Desa;
  8. Memberikan penilaian terhadap bawahannya dalam rangka pembuatan SKP setiap tahunnya;
  9. Melaksanakan pembinaan terhadap bawahan di Seksi tugasnya;
  10. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya.