SEJARAH SINGKAT

PROFIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LANGKAT

Latar Belakang

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat senantiasa berupaya untuk melakukan pembenahan diri sesuai dengan tuntutan lingkungan perubahan yang terjadi di Kabupaten Langkat sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendorong terwujudnya Desa yang Mandiri melalui Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat harus mampu menjawab pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui penerapan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terukur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). telah memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat dan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Langkat Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat, menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas dan  kewajiban membantu  Bupati  melaksanakan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yakni dibidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Kelembagaan Desa, Pemberdayaan Perekonomian Desa dan Pemberdayaan Potensi Desa dan Lingkungan Pemukiman.